Pengajuan Permohonan Certificate of Resident (COR)

1Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) Indonesia yang memiliki sumber penghasilan baik dari dalam negeri maupun luar negeri dimungkinkan untuk dikenakan pajak berganda dari masing-masing negara. Untuk menghindari potensi pengenaan pajak berganda, WPDN dapat memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B. Namun, untuk dapat memperoleh manfaat P3B antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Wajib Pajak harus memiliki Surat Keterangan Domisili untuk Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN).

Surat Keterangan Domisili untuk SPDN  atau yang selanjutnya disebut dengan certificate of resident (COR) merupakan surat keterangan yang diterbitkan dan/atau disahkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan (Competent Authority) atau pejabat yang ditunjuk, dalam hal ini ialah Direktur Jenderal Pajak.

Wajib Pajak yang dapat memperoleh COR untuk  yaitu Wajib Pajak yang pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak :

  1. berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh dan
  2. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

Untuk mendapatkan COR, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke KPP Domisili dengan format khusus sesuai lampiran Peraturan Direktur Pajak No PER – 08/PJ/2017 Pengajuan permohonan COR dilakukan untuk:

  1. Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak saat permohonan COR diajukan atau
  2. Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan COR diajukan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan belum melewati daluwarsa penetapan.

a.    Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak saat permohonan COR diajukan

Apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan certificate of resident  untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak saat permohonan COR  diajukan, Wajib Pajak diharuskan telah menyampaikan SPT Masa:

  • PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak terakhir yang telah jatuh tempo penyampaiannya pada saat pengajuan permohonan COR  dilakukan, khusus bagi Wajib Pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25 atau
  • PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak terakhir yang telah jatuh tempo penyampaiannya pada saat pengajuan permohonan COR  dilakukan, bagi Wajib Pajak yang dikenai pajak penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha yang dikenai Peraturan Pemerintah  No 46 Tahun 2013

Apabila Wajib Pajak tidak memperoleh penghasilan dari usaha yang dikenai PP No 46 Tahun 2013 pada Masa Pajak terakhir, Wajib Pajak harus melampirkan surat pernyataan penghasilan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I pada PER – 08/PJ/2017.

b.    Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan COR diajukan

Apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan COR untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan COR  diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b PER – 08/PJ/2017, Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan:

  • telah menyampaikan SPT Masa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal pengajuan permohonan COR dilakukan sebelum batas penyampaian SPT Tahunan
  • telah memberitahukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dan jangka waktu dimaksud belum terlampaui atau
  • telah menyampaikan SPT Tahunan,untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan dalam permohonan COR.

Pengajuan permohonan COR diatas juga harus memenuhi ketentuan, baca selengkapnya 6 Syarat Permohonan Surat Keterangan Domisili

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait